Kelurahan Cantik
Latar Belakang
Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan dengan wilayah perkotaan. Peran desa sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting karena desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan. Dalam membangun desa, berbagai potensi yang dimiliki desa merupakan modal untuk melakukan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan desa dalam mendukung pembangunan di wilayah perdesaan.
Saat ini di desa terdapat berbagai sistem aplikasi (Prodeskel, SDGS Desa, SIKS-NG, dst) yang berasal dari berbagai kementerian pusat dan dinas daerah. Sementara, aparat desa sebagai narasumber atau produsen data dari berbagai sistem aplikasi tersebut. Dari berbagai sistem yang ada, seharusnya desa memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai landasan informasi dalam pengambilan kebijakan pembangunan di desa. Selain itu, permasalahan lainnya adalah mengenai relatif masih rendahnya kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintah desa dalam hal pengelolaan data desa. Hal ini berdampak pada rendahnya literasi data di tingkat desa yang pada akhirnya berpengaruh pada komitmen pemerintah desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dalam kebijakan pembangunan, yang pada gilirannya dapat berdampak pada pengambilan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Data statistik yang dikumpulkan di tingkat desa seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa. Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan data desa juga seharusnya selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia. Untuk mewujudkannya tidak hanya diperlukan koordinasi dengan penyelenggara kegiatan statistik dan sinkronisasi proses penyelenggaraannya di tingkat desa, tetapi juga diperlukan peningkatan literasi statistik pemerintah desa dalam rangka menjadikan mereka sebagai subjek dalam pengelolaan dan pemanfaatan data di tingkat desa.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai leading sector dalam pengembangan statistik memiliki peran penting dalam peningkatan literasi tersebut. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS berkewajiban untuk memberikan pembinaan statistik kepada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya, termasuk hingga tingkat desa, melalui Sistem Statistik Nasional (SSN) yang berkesinambungan sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam peningkatan literasi statistik guna mendukung pembangunan nasional. Salah satu perwujudan amanat UU tersebut adalah dengan dilaksanakannya suatu kegiatan pembinaan statistik di tingkat desa secara berkesinambungan dan komprehensif, yaitu Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).
Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) berkontribusi dalam pemenuhan Prioritas Nasional dalam Asta Cita ke 6 (Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan kemiskinan) khususnya dalam menghadapi tantangan pengelolaan dan integrasi data yang belum optimal. Program Desa Cantik selaras dengan salah satu intervensi arah kebijakan pemerintah melalui penguatan tata kelola dan pendampingan desa adaptif dalam upaya pencapaian sasaran prioritas nasional 6.
Pendampingan yang dilaksanakan dalam Program Desa Cantik dapat mendukung pembinaan terhadap Desa/Kelurahan agar mampu mengelola data secara mandiri sehingga data yang digunakan akurat dan relevan. Selain itu, Desa/Kelurahan dapat melakukan pendataan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan Desa/Kelurahan agar data yang dihasilkan merupakan data terkini. Pendampingan terhadap masing-masing Desa/Kelurahan ini menjadi penting karena setiap daerah memiliki tantangan sendiri agar arah pembangunan lebih spesifik.
Program Desa Cantik berkontribusi dalam membina aparat Desa/Kelurahan agar mampu membuat program pembangunan berbasis data dan berkontribusi dalam menghasilkan data yang memenuhi prinsip Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat Desa/Kelurahan, sehingga dapat digunakan di tingkat Nasional.
Oleh sebab itu, sebagai salah satu perwujudan amanat UU tersebut adalah dengan dilaksanakannya suatu kegiatan pembinaan statistik sektoral di tingkat desa secara berkesinambungan dan komprehensif, yaitu Program Pembinaan Statistik Sektoral Desa Cinta Statistik (Desa Cantik). Dalam mendukung upaya tersebut, BPS Kota Baubau sebagai salah satu Pembina Desa Cantik melaksanakan pembinaan Desa Cantik di Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.